Bangka Barat, Jebus, PelangiNews – Bertempat di Kantor Desa Sinar Manik Kec. Jebus Kab. Bangka Barat telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (PSU-MK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bangka Barat tahun 2024 di Desa Sinar Manik Kec. Jebus oleh KPU Prov. Kep. Bangka Belitung dan KPU Kab. Bangka Barat Selasa (11/3/25).
Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Prov. Kep. Bangka Belitung, Ketua KPU Kab. Bangka Barat, Komisioner KPU Kab. Bangka Barat, Staff KPU Prov. Kep. Bangka Belitung, Kabag dan Staff KPU Kab. Bangka Barat, Anggota Panwascam Jebus, Kepala Desa Sinar Manik, Bhabinkamtibmas Sinar Manik, Babinsa Sinar Manik, Anggota PKD Sinar Manik, Kepala Dusun se- Desa Sinar Manik, Ketua RT se- Desa Sinar Manik, Anggota KPPS se- Desa Sinar Manik dan Perwakilan dari 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat.
Kegiatan Sosialisasi ini sangat penting dikarenakan untuk memberikan pehamanan terkait petunjuk teknis penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di Desa Sinar Manik sehingga nantinya tidak ada permasalahan dan pelanggaran yang dapat terjadi.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Sinar Manik akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 bertempat di 4 TPS Desa Sinar Manik Kec. Jebus.
PSU masih masuk Tahapan Pilkada serentak tahun 2024 maka aturan dan larangan masih berlaku seperti saat ini tidak boleh Kampanye, Tidak boleh melakukan Money Politik, Menyebarkan Isu Sara maupun kebencian dan lain-lainnya;
Kapolsek jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH berharap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Desa Sinar Manik dapat berjalan aman, sejuk, lancar, damai, dan kondusif.
Rilis
#PolriPresisi
#Polri Untuk Masyarakat.
#Apapun Peristiwanya, Polsek Jebus Selalu Ada.